Hak & Kewajiban Anggota

Hak dan Kewajiban Anggota PAEI

Ketentuan Resmi Hak Istimewa dan Tanggung Jawab Anggota Perkumpulan Analis Efek Indonesia

Pembaruan Terakhir: 3 Oktober 2026
•
Edisi / Versi Resmi: 2026.1
A
Naskah Sah Perkumpulan Analis Efek Indonesia

Hak dan Kewajiban Anggota PAEI

Ketentuan Resmi Hak Istimewa dan Tanggung Jawab Anggota Perkumpulan Analis Efek Indonesia

Versi Resmi: 2026.1•Diperbarui: 3 Oktober 2026

BAGIAN I: HAK-HAK ANGGOTA PAEI

1. Hak Memperoleh Identitas & Pengakuan Profesi

Setiap anggota yang terdaftar dan berstatus aktif berhak atas:

  • Kartu Tanda Anggota Elektronik (E-KTA) resmi berbarcode dan QR Code verifikasi.
  • Pencantuman nomor registrasi resmi di direktori kementerian dan verifikasi publik PAEI.
  • Hak menyandang gelar profesi resmi (misal: CSA®, RSA®, CTA®, dsb.) sesuai sertifikasi kelulusan yang diakui.

2. Hak Mengikuti Kegiatan & Pengembangan Berkelanjutan

Anggota berhak mengakses seluruh ekosistem program asosiasi, meliputi:

  • Mengikuti program Pendidikan Profesi Berkelanjutan (PPL/CPD) dengan tarif subsidi atau gratis khusus anggota.
  • Akses ke seminar berkala, webinar pasar modal, workshop analisis, dan forum jejaring eksklusif.
  • Akses publikasi riset berkala dan buletin ekonomi pasar modal yang diterbitkan PAEI.

3. Hak Suara & Partisipasi dalam Musyawarah Nasional

Anggota Penuh/Utama memiliki hak suara (voting right) untuk memilih dan dipilih menjadi Pengurus Pusat serta menyampaikan aspirasi dalam Musyawarah Nasional (Munas) PAEI sesuai ketentuan AD/ART.

4. Hak Bantuan Perlindungan & Advokasi Profesi

Anggota berhak mendapatkan bantuan konsultasi, klarifikasi etika, dan advokasi dari Dewan Pengurus dalam menghadapi persoalan hukum profesi yang timbul atas pelaksanaan riset efek secara sah dan beritikad baik.

BAGIAN II: KEWAJIBAN ANGGOTA PAEI

1. Menjunjung AD/ART & Kode Etik Analis Efek

Setiap anggota wajib mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Kode Etik Analis Efek Indonesia, serta seluruh keputusan musyawarah dan peraturan organisasi PAEI yang berlaku.

2. Pembayaran Iuran Keanggotaan Tahunan

Anggota wajib membayar iuran tahunan keanggotaan tepat waktu sesuai skema dan tarif kategori masing-masing guna mendukung operasional organisasi dan pemeliharaan sistem verifikasi profesi.

3. Pemenuhan Poin SKP/CPD Keprofesian

Anggota pemegang sertifikasi kompetensi wajib menjaga dan memperbarui kompetensinya dengan mengumpulkan Satuan Kredit Partisipasi (SKP/CPD) minimal sesuai ketentuan asosiasi dalam setiap periode masa berlaku sertifikat.

4. Pembaruan Data & Integritas Rekomendasi

Anggota wajib segera memperbarui data profil (perubahan instansi kerja, nomor kontak, domisili) pada portal keanggotaan dan senantiasa menjaga nama baik PAEI di tengah masyarakat keuangan.

BAGIAN III: KETENTUAN MASA BERLAKU & PERPANJANGAN

Mekanisme Iuran & Perpanjangan Tahunan

Keanggotaan PAEI berlaku selama 1 (satu) tahun sejak tanggal penetapan verifikasi. Anggota dapat melakukan perpanjangan masa aktif keanggotaan mulai 30 hari sebelum masa berlaku berakhir melalui dashboard anggota.

Catatan Penting: Anggota yang terlambat memperpanjang keanggotaan lebih dari 90 hari akan mengalami pembekuan status aktif (*grace period*) dan QR Code KTA akan menampilkan status "KADALUARSA" hingga iuran perpanjangan diselesaikan.

Dewan Pengurus Pusat Perkumpulan Analis Efek Indonesia (PAEI)

Naskah resmi berkekuatan hukum organisasi profesi.

Sekretariat Jenderal PAEI

Jakarta, Indonesia