PERKUMPULAN ANALIS EFEK INDONESIA (PAEI)
Organisasi Profesi Pasar Modal Berbadan Hukum • Terdaftar & Diakui Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower II Lt. 1, Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53, Jakarta Selatan
Hak dan Kewajiban Anggota PAEI
Ketentuan Resmi Hak Istimewa dan Tanggung Jawab Anggota Perkumpulan Analis Efek Indonesia
Hak dan Kewajiban Anggota PAEI
Ketentuan Resmi Hak Istimewa dan Tanggung Jawab Anggota Perkumpulan Analis Efek Indonesia
BAGIAN I: HAK-HAK ANGGOTA PAEI
1. Hak Memperoleh Identitas & Pengakuan Profesi
Setiap anggota yang terdaftar dan berstatus aktif berhak atas:
- Kartu Tanda Anggota Elektronik (E-KTA) resmi berbarcode dan QR Code verifikasi.
- Pencantuman nomor registrasi resmi di direktori kementerian dan verifikasi publik PAEI.
- Hak menyandang gelar profesi resmi (misal: CSA®, RSA®, CTA®, dsb.) sesuai sertifikasi kelulusan yang diakui.
2. Hak Mengikuti Kegiatan & Pengembangan Berkelanjutan
Anggota berhak mengakses seluruh ekosistem program asosiasi, meliputi:
- Mengikuti program Pendidikan Profesi Berkelanjutan (PPL/CPD) dengan tarif subsidi atau gratis khusus anggota.
- Akses ke seminar berkala, webinar pasar modal, workshop analisis, dan forum jejaring eksklusif.
- Akses publikasi riset berkala dan buletin ekonomi pasar modal yang diterbitkan PAEI.
3. Hak Suara & Partisipasi dalam Musyawarah Nasional
Anggota Penuh/Utama memiliki hak suara (voting right) untuk memilih dan dipilih menjadi Pengurus Pusat serta menyampaikan aspirasi dalam Musyawarah Nasional (Munas) PAEI sesuai ketentuan AD/ART.
4. Hak Bantuan Perlindungan & Advokasi Profesi
Anggota berhak mendapatkan bantuan konsultasi, klarifikasi etika, dan advokasi dari Dewan Pengurus dalam menghadapi persoalan hukum profesi yang timbul atas pelaksanaan riset efek secara sah dan beritikad baik.
BAGIAN II: KEWAJIBAN ANGGOTA PAEI
1. Menjunjung AD/ART & Kode Etik Analis Efek
Setiap anggota wajib mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Kode Etik Analis Efek Indonesia, serta seluruh keputusan musyawarah dan peraturan organisasi PAEI yang berlaku.
2. Pembayaran Iuran Keanggotaan Tahunan
Anggota wajib membayar iuran tahunan keanggotaan tepat waktu sesuai skema dan tarif kategori masing-masing guna mendukung operasional organisasi dan pemeliharaan sistem verifikasi profesi.
3. Pemenuhan Poin SKP/CPD Keprofesian
Anggota pemegang sertifikasi kompetensi wajib menjaga dan memperbarui kompetensinya dengan mengumpulkan Satuan Kredit Partisipasi (SKP/CPD) minimal sesuai ketentuan asosiasi dalam setiap periode masa berlaku sertifikat.
4. Pembaruan Data & Integritas Rekomendasi
Anggota wajib segera memperbarui data profil (perubahan instansi kerja, nomor kontak, domisili) pada portal keanggotaan dan senantiasa menjaga nama baik PAEI di tengah masyarakat keuangan.
BAGIAN III: KETENTUAN MASA BERLAKU & PERPANJANGAN
Mekanisme Iuran & Perpanjangan Tahunan
Keanggotaan PAEI berlaku selama 1 (satu) tahun sejak tanggal penetapan verifikasi. Anggota dapat melakukan perpanjangan masa aktif keanggotaan mulai 30 hari sebelum masa berlaku berakhir melalui dashboard anggota.
Dewan Pengurus Pusat Perkumpulan Analis Efek Indonesia (PAEI)
Naskah resmi berkekuatan hukum organisasi profesi.
Sekretariat Jenderal PAEI
Jakarta, Indonesia
