Kode Etik Analis Efek

Kode Etik & Standar Perilaku Profesional Analis Efek Indonesia

Pedoman Moral, Integritas, dan Tanggung Jawab Profesi Berdasarkan AD/ART PAEI dan Regulasi Pasar Modal

Pembaruan Terakhir: 3 Oktober 2026
•
Edisi / Versi Resmi: 2026.1
A
Naskah Sah Perkumpulan Analis Efek Indonesia

Kode Etik & Standar Perilaku Profesional Analis Efek Indonesia

Pedoman Moral, Integritas, dan Tanggung Jawab Profesi Berdasarkan AD/ART PAEI dan Regulasi Pasar Modal

Versi Resmi: 2026.1•Diperbarui: 3 Oktober 2026

BAB I: KETENTUAN UMUM & PRINSIP POKOK

Pasal 1: Definisi & Ruang Lingkup Profesi

(1) Analis Efek adalah individu yang memiliki keahlian, kompetensi, dan/atau sertifikasi di bidang pasar modal untuk melakukan telaah, analisis fundamental, teknikal, serta penilaian efek guna kepentingan investasi.

(2) Seluruh anggota Perkumpulan Analis Efek Indonesia (PAEI), baik Anggota Utama (CSA, CTA, CFIA), Anggota Madya (RSA, RTA, RFIA), maupun Afiliasi, wajib tunduk dan menjunjung tinggi Kode Etik ini tanpa terkecuali.

Pasal 2: Integritas, Kejujuran & Kehormatan Profesi

(1) Anggota PAEI wajib bertindak dengan integritas tinggi, menjunjung etika moral, dan tidak melakukan perbuatan curang atau perbuatan tercela yang mencoreng martabat profesi analis pasar modal.

(2) Dilarang keras mempublikasikan analisis atau rekomendasi yang secara sengaja dirancang untuk memanipulasi persepsi publik atau harga efek di bursa efek.

BAB II: STANDAR PENELITIAN & REKOMENDASI EFEK

Pasal 3: Obyektivitas & Independensi Telaah Riset

(1) Setiap rekomendasi efek wajib dihasilkan dari proses telaah obyektif dan independen, bebas dari tekanan manajemen perusahaan emiten (issuer), divisi perbankan investasi (investment banking), maupun kepentingan finansial pribadi.

(2) Anggota tidak diperkenankan menerima imbalan, hadiah, atau kompensasi langsung maupun tidak langsung dari pihak emiten yang ditujukan untuk memengaruhi kesimpulan hasil riset efek.

Pasal 4: Dasar Fakta, Metodologi & Larangan Pernyataan Menyesatkan

(1) Laporan riset dan analisis efek wajib disusun dengan kecermatan profesional (due diligence), didukung oleh metodologi yang dapat dipertanggungjawabkan serta sumber data publik yang sahih.

(2) Analis wajib membedakan secara tegas dan transparan antara fakta historis objektif dan proyeksi/estimasi subjektif ke depan.

BAB III: PENANGANAN INFORMASI MATERIAL & BENTURAN KEPENTINGAN

Pasal 5: Larangan Transaksi Orang Dalam (Insider Trading)

(1) Anggota PAEI yang memiliki akses atau mengetahui Informasi Material Non-Publik (Inside Information) dilarang keras melakukan transaksi efek untuk kepentingan sendiri maupun pihak terafiliasi.

(2) Dilarang membocorkan atau memberikan petunjuk (*tipping*) informasi rahasia material kepada pihak manapun sebelum informasi tersebut diumumkan secara resmi ke publik.

Pasal 6: Keterbukaan Benturan Kepentingan (Conflict of Interest)

Setiap laporan riset publik wajib memuat pengungkapan tertulis yang jelas (*disclaimer of interest*) apabila analis atau institusinya memiliki kepemilikan saham, hubungan bisnis penjaminan emisi, atau hubungan keluarga inti dengan emiten terkait.

BAB IV: HUBUNGAN DENGAN KLIEN, PUBLIK & REGULATOR

Pasal 7: Transparansi Rekomendasi Investasi & Risiko

(1) Setiap rekomendasi efek (Buy, Hold, Sell, Overweight, Underweight) harus disertai penjelasan target harga, horizon waktu investasi, dan profil risiko yang melekat.

(2) Dilarang menjanjikan imbal hasil pasti (guaranteed return) kepada investor atas rekomendasi saham atau instrumen efek yang dianalisis.

Pasal 8: Kepatuhan pada Ketentuan OJK & BEI

Anggota PAEI wajib mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan Republik Indonesia di bidang Pasar Modal, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), dan Ketentuan PT Bursa Efek Indonesia.

BAB V: DEWAN KEHORMATAN ETIK & PENEGAKAN DISIPLIN

Pasal 9: Wewenang Dewan Etik & Mekanisme Pengaduan

(1) Pengawasan pelaksanaan Kode Etik ini diemban oleh Dewan Kehormatan Etik PAEI yang bersifat mandiri dan berintegritas.

(2) Masyarakat, investor, anggota, maupun otoritas berhak melaporkan dugaan pelanggaran kode etik melalui saluran resmi PAEI dengan menyertakan bukti awal yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pasal 10: Klasifikasi Pelanggaran & Sanksi Organisasi

Anggota yang terbukti melanggar Kode Etik dapat dikenakan sanksi berjenjang berupa:

  • Teguran lisan atau tertulis bersifat internal.
  • Peringatan keras tertulis dengan tembusan kepada regulator dan asosiasi terkait.
  • Pembekuan sementara status keanggotaan dan hak menyandang gelar profesi PAEI.
  • Pemberhentian tetap dengan tidak hormat serta pencabutan keanggotaan dan sertifikasi PAEI.

Dewan Pengurus Pusat Perkumpulan Analis Efek Indonesia (PAEI)

Naskah resmi berkekuatan hukum organisasi profesi.

Sekretariat Jenderal PAEI

Jakarta, Indonesia